Penatausahaan Keuangan Daerah
Program bimbingan teknis penyusunan penganggaran dan penatausahaan keuangan daerah pada aplikasi SIPD, membantu aparatur pemerintah daerah menerjemahkan regulasi menjadi praktik kerja yang terukur di lapangan.
Kenapa Penatausahaan Keuangan Daerah pada SIPD Butuh Pendampingan Khusus?
Bimtek penatausahaan keuangan daerah pada SIPD lahir dari kesenjangan yang dialami banyak instansi: kewajiban memakai Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi tunggal penyusunan APBD, sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, sudah berlaku, tapi kesiapan teknis di lapangan belum tentu mengikuti secepat itu.
Aparatur yang belum dibekali pemahaman yang memadai biasanya menghadapi masalah yang sama: proses perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan berjalan terpisah-pisah, padahal ketiganya seharusnya terhubung dalam satu alur kerja yang konsisten di dalam SIPD. Bimtek ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan itu.
Cakupan Layanan Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah dari Supreme Sinergi Tama
Program bimtek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan teknis di tiga area utama, disusun bertahap agar peserta memahami logikanya sebelum masuk ke sistem.
Penyusunan Perencanaan & Penganggaran Daerah
Peserta dibimbing memahami kerangka perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJP dan RPJM, penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD, sampai indikator kinerja sebagai dasar penetapan program dan anggaran.
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
Materi mencakup kebijakan akuntansi pelaporan keuangan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, termasuk penyesuaian Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) pada PPKD dan OPD serta penyusunan laporan keuangan berbasis akrual.
Implementasi Teknis SIPD
Peserta diajak memahami secara langsung ruang lingkup SIPD, mencakup informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya, sekaligus cara menerjemahkan hasil perencanaan ke dalam sistem.
Proses Kerja Sama dengan Supreme Sinergi Tama
Setiap daerah berada di tahap transisi yang berbeda-beda menuju SIPD, sehingga proses kerja sama dimulai dari pemahaman kondisi masing-masing instansi, bukan dari materi generik yang seragam.
Konsultasi Awal
Memahami tahap kesiapan instansi dalam penggunaan SIPD dan target yang ingin dicapai.
Penyesuaian Materi
Materi bimtek disesuaikan dengan tahap transisi daerah, baik yang baru memulai maupun yang ingin memperdalam sisi pelaporan.
Pelaksanaan Bimtek
Sesi pelatihan intensif dengan fasilitator berpengalaman dari unsur Kementerian Dalam Negeri, BAPPENAS, dan BPKP.
Pendampingan Lanjutan
Tersedia opsi pendampingan pasca-bimtek sesuai kebutuhan instansi.
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah SIPD Bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat
Salah satu program yang pernah diselenggarakan Supreme Sinergi Tama adalah bimtek Implementasi Penyusunan Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan Daerah pada Aplikasi SIPD, bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat. Program ini berlangsung di Bali dan diikuti peserta lintas bagian, mulai dari Sekretariat DPRD, Direktur RSUD/BLUD, hingga Kasubag Keuangan dan Kepegawaian.
"Cakupan peserta yang lintas fungsi ini mencerminkan sifat penatausahaan keuangan daerah yang memang jarang bisa diselesaikan oleh satu unit kerja saja. Bagi Inspektorat sendiri, pemahaman menyeluruh terhadap SIPD juga memperkuat fungsi pengawasan internal yang mereka jalankan sehari-hari."
Penatausahaan Keuangan Daerah Anda Ingin Lebih Tertata?
Konsultasikan kebutuhan bimtek penatausahaan keuangan daerah dan SIPD instansi Anda dengan tim kami — materi dan jadwal dapat disesuaikan.
Jangan ragu
untuk Konsultasi gratis bersama kami
Konsultasi Bimtek Gratis
FAQ Seputar Bimtek
Penatausahaan Keuangan Daerah
Temukan jawaban terkait implementasi SIPD, regulasi pengelolaan keuangan, dan metode pelaksanaan bimtek bagi instansi Anda.
Masih memiliki pertanyaan?
Butuh informasi lebih detail? Hubungi tim kami untuk mendapatkan penyesuaian materi dan jadwal Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi Anda.
SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah adalah aplikasi tunggal yang mendokumentasikan dan mengolah data pembangunan daerah, mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, sampai pengawasan. Kewajiban penggunaannya diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Bimtek ini cocok untuk Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Direktur RSUD/BLUD, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kasubag Keuangan, Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha, serta Kasubag Perencanaan/Program.
Materi mencakup perencanaan pembangunan daerah (Renstra, Renja SKPD), pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta implementasi teknis SIPD.
Bisa. Supreme Sinergi Tama menyediakan program reguler, khusus, maupun in-house yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tahap transisi SIPD masing-masing instansi.
Supreme Sinergi Tama pernah menyelenggarakan bimtek Implementasi Penyusunan Penganggaran dan Penatausahaan Keuangan Daerah pada Aplikasi SIPD bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Barat, dengan peserta lintas bagian dari Sekretariat DPRD hingga Kasubag Keuangan.