Aplikasi Elektronik BMD
Program bimbingan teknis penerapan aplikasi e-BMD, membantu pemerintah daerah mengelola pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah secara transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Kenapa Pengelolaan Barang Milik Daerah Butuh Sistem Elektronik?
Bimtek penerapan aplikasi e-BMD lahir dari kebutuhan pemerintah daerah menjawab amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Barang Milik Daerah mencakup seluruh aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan APBD, dengan siklus pengelolaan yang panjang: mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, sampai pengendalian.
Tanpa sistem yang terintegrasi, kesalahan pencatatan jadi risiko yang sulit dihindari, terutama terkait penerimaan dan pengeluaran barang, perubahan status penggunaan, atau penghapusan aset dalam proses pembukuan yang dilakukan pengurus barang. Aplikasi e-BMD dirancang untuk menutup celah ini sekaligus mempermudah penyusunan laporan barang milik daerah, neraca pemerintah daerah, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Cakupan Layanan Bimtek e-BMD dari Supreme Sinergi Tama
Program bimtek ini dirancang untuk membekali pengurus barang dan aparatur terkait dengan kemampuan teknis pengelolaan aset daerah secara digital.
Pembukuan dan Inventarisasi Aset Daerah
Peserta dibimbing memahami tata cara pembukuan dan inventarisasi Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, mencakup pencatatan penerimaan, pengeluaran, dan perubahan status penggunaan aset secara akurat.
Penyusunan Laporan dan Pelaporan Berkala
Materi mencakup penyusunan laporan Barang Milik Daerah yang disajikan berkala setiap bulan dan semester kepada pihak berwenang, termasuk pengguna barang, pengelola barang, hingga pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Implementasi Teknis Aplikasi e-BMD
Peserta mempraktikkan langsung penggunaan aplikasi e-BMD untuk mendukung transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan perubahannya melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
Proses Kerja Sama dengan Supreme Sinergi Tama
Pengelolaan aset daerah melibatkan banyak pihak, dari pengurus barang di tingkat OPD sampai pengelola barang di tingkat daerah. Proses kerja sama disesuaikan dengan struktur dan kebutuhan masing-masing instansi.
Konsultasi Awal
Memahami kondisi pengelolaan aset dan kesiapan instansi dalam penerapan e-BMD.
Penyesuaian Materi
Materi bimtek disesuaikan dengan tahap adopsi e-BMD di instansi, baik yang baru memulai maupun yang ingin memperdalam sisi pelaporan.
Pelaksanaan Bimtek
Sesi pelatihan intensif dengan fasilitator berpengalaman dari unsur Kementerian Dalam Negeri, BAPPENAS, dan BPKP.
Pendampingan Lanjutan
Tersedia opsi pendampingan pasca-bimtek untuk penerapan e-BMD di lingkungan kerja masing-masing.
Penerapan Aplikasi e-BMD Bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat
Salah satu program yang pernah diselenggarakan Supreme Sinergi Tama adalah bimtek Penerapan Aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD), bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat. Program ini berlangsung di Samarinda, diikuti peserta lintas bagian mulai dari Sekretariat DPRD, Direktur RSUD/BLUD, hingga Kasubag Keuangan dan Kepegawaian.
"Pengelolaan Barang Milik Daerah sering dianggap urusan administratif semata, padahal dampaknya menyentuh langsung akuntabilitas keuangan daerah secara keseluruhan. Dengan aplikasi e-BMD, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat mendapat gambaran lebih jelas bagaimana pencatatan aset yang rapi berkontribusi pada laporan keuangan daerah yang lebih akuntabel."
Instansi Anda Ingin Pengelolaan Aset yang Lebih Transparan?
Konsultasikan kebutuhan bimtek penerapan aplikasi e-BMD instansi Anda dengan tim kami — materi dan jadwal dapat disesuaikan.
Jangan ragu
untuk Konsultasi gratis bersama kami
Konsultasi Bimtek Gratis
FAQ Seputar Bimtek
Penerapan Aplikasi e-BMD
Temukan jawaban terkait penggunaan, manfaat, dan dasar hukum aplikasi e-BMD bagi instansi Anda.
Masih memiliki pertanyaan?
Butuh informasi lebih detail? Hubungi tim kami untuk mendapatkan penyesuaian materi dan jadwal Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi Anda.
e-BMD adalah aplikasi elektronik untuk mengelola Barang Milik Daerah secara online dan terintegrasi, mencakup pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
Bimtek ini cocok untuk Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Direktur RSUD/BLUD, Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Kasubag Keuangan, Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha, serta Kasubag Perencanaan/Program.
Aplikasi ini membantu mengurangi kesalahan pencatatan aset, mempermudah penyusunan laporan Barang Milik Daerah, neraca pemerintah daerah, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sehingga pengelolaan aset lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Penerapan e-BMD mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Supreme Sinergi Tama pernah menyelenggarakan bimtek Penerapan Aplikasi e-BMD bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat di Samarinda, dengan peserta lintas bagian yang menangani keuangan dan aset daerah.